Selasa, 18 Maret 2014

10 TINDAKAN ILLEGAL YANG TIDAK SENGAJA DILAKUKAN

Hukum di Internet terus berubah sesuai dengan perubahan dunia. Ada beberapa hal yang kita lakukan secara online dan ternyata adalah ilegal, nah loh kenapa bisa illegal ? bahkan kebanyakan dari kita tidak menyadarinya. Berikut 10 hal ilegal yang dapat Anda lakukan di Internet saat online :
1. Membagi-bagikan Password

Membagi-bagikan password untuk kepemilikan Anda sendiri memang bukanlah tindakan yang ilegal, tapi beda halnya jika itu adalah kepemilikan orang lain. Ini juga berlaku secara khusus apabila password yang Anda bagikan adalah password untuk web berbayar. Ironisnya, password bersama) untuk web berbayar sudah sangat umum. Tindakan ini dianggap illegal.
2. Terhubung ke Jaringan Wi-Fi Tidak Ber-password

Kita sering menemukan jaringan WiFi yang terbuka untuk umum (tidak memiliki password). Apabila Anda melakukannya dalam wilayah yang diperbolehkan dari pihak pemilik maka itu bukanlah tindakan ilegal tapi tidak jika Anda melakukannya di luar ketentuan si pemilik.
Sebagai contoh apabila Anda berada di seberang jalan kafe Starbuck dan Anda menggunakan WiFi Starbuck tersebut, maka itu adlaah tindakan ilegal dalam hal Penipuan Komputer dan Tindak Penyalahgunaan, terkait ke router wireless.
3. Menonton Film atau Video Dari Situs Tidak Resmi

Situs-situs tidak resmi ini bisa dibilang sangat banyak dan mereka semua memberikan keuntungan yang menggoda. Salah satunya adalah Anda diperbolehkan untuk menonton film, show, atau video yang Anda inginkan secara online. Apabila film, show, atau video itu bukan berasal dan di-upload oleh pihak resmi (pemiliknya) maka untuk menontonnya adalah tindakan yang ilegal.
4. Ad Blocker

Walaupun berbagai iklan seperti pop-up dan sejenisnya dirasa mengganggu, kita Anda menghalangi kemunculan dari iklan tersebut maka itu dapat dikatakan ilegal. Hal ini terjadi karena walaupun Anda melihat hal yang gratis di Internet, ada iklan di situs web tersebut maka sebenarnya itu adalah hal yang berbayar namun secara tidak langsung.
5. Membuat GIF dan Meme

Percaya atau tidak, membuat meme adalah suatu tindakan yang ilegal. Walaupun itu adalah legal untuk membuat parodi dengan tujuan kritik namun, untuk mendapatkan gambar atau file asli tersebut tanpa izin adalah suatu tindakan yang ilegal
6. Mendaftarkan Nama Domain yang Telah Menjadi Merek Dagang (Trademark)
Berhati-hatilah ketika anda ingin membeli nama domain sebelum perusahaan lain mendapatkannya. Mengapa demikian, karena hal-hal seperti itu dapat mengarah ke pengadilan, walaupun Anda sudah membelinya terlebih dahulu. Pastikan bahwa nama itu belum pernah digunakan dan Anda siap dalam waktu dekat langsung meresmikannya sebagai nama kepemilikan Anda dalam bentuk lisensi resmi, jika tidak siap-siaplah menghadapi pengadilan jika pihak terkait menuntut Anda karena tindakan ilegal ini.
7. Cyberbullying
Cyberbullying adalah penggunaan Internet atau teknologi lainnya dengan tujuan menindas orang lain. Penindasan ini sering terjadi di Internet, kasus yang paling sering terlihat adalah pada saat seseorang berkata kasar di Internet dalam bentuk komentar di forum, sosial media dan media sejenisnya. Tindakan ilelgal lainnya adalah mencuri identitas orang lain dan bertindak sebagai dirinya di media terkait.
8. Spam

Setiap harinya email kita kemungkinan besar akan setidaknya memiliki 1 email spam atau bahkan lebih. Spam ini sendiri tidak terbatas hanya ke penggunaan email melainkan dapat juga dalam bentuk-bentuk seperti SMS, visitor board, public board, private message dan hal-hal sejenis. Ini merupakan tindakan penyalahgunaan fitur yang dimaksud. Spam adalah salah satu kasus yang paling ingin diberantas di dunia digital.
9. Identitas Palsu
Ada banyak alasan mengapa seseorang menggunakan identitas palsu, baik untuk kerahasiaan, candaan atau melewati batas umur suatu website.
10. Download dan Menggunakan File Tanpa Izin
Ini adalah hal yang paling sering kita lakukan di Internet. Melalui Google dan berbagai mesin pencari lainnya Anda dapat dengan mudah menemukan berbagai file seperti film atau video, gambar, musik, pdf dan file-file lainnya sesuai keinginan Anda. Jika Anda hanya melihatnya secara online maka itu tidak masalah, namun beda halnya jika Anda mengunduh atau me-downloadnya.
Bahkan walaupun banyak orang menyadari ini adalah hal yang ilegal, mereka tetap melakukan hal ini. Inilah yang menyebabkan terjadinya kasus Megaupload, Isohunt dan berbagai kasus sejenisnya. Pengecualian adalah jika Anda mendapatkan izin dari si pemilik file atau memang file tersebut memiliki lisensi tersebut. Jadi dimulai dari tindakan sederhana "Save Image As..." adalah tindakan yang ilegal jika tidak ada izin.
Referensi :

Nama : Sarastiani Ratna Adianti
NIM : 202133165537796
Nama Dosen : Onno W. Purbo
Prodi : Human Computer Interaction

Universitas : Surya University

5 komentar: