Hukum di Internet terus berubah sesuai dengan perubahan dunia. Ada
beberapa hal yang kita lakukan secara online dan ternyata adalah ilegal, nah
loh kenapa bisa illegal ? bahkan kebanyakan dari kita tidak menyadarinya.
Berikut 10 hal ilegal yang dapat Anda lakukan di Internet saat online :
1. Membagi-bagikan Password
Membagi-bagikan password untuk kepemilikan Anda sendiri memang
bukanlah tindakan yang ilegal, tapi beda halnya jika itu adalah kepemilikan
orang lain. Ini juga berlaku secara khusus apabila password yang Anda bagikan
adalah password untuk web berbayar. Ironisnya, password bersama) untuk web
berbayar sudah sangat umum. Tindakan ini dianggap illegal.
2. Terhubung ke Jaringan Wi-Fi Tidak Ber-password
Kita sering menemukan jaringan WiFi yang terbuka untuk umum
(tidak memiliki password). Apabila Anda melakukannya dalam wilayah yang
diperbolehkan dari pihak pemilik maka itu bukanlah tindakan ilegal tapi tidak
jika Anda melakukannya di luar ketentuan si pemilik.
Sebagai contoh apabila Anda berada di seberang jalan kafe
Starbuck dan Anda menggunakan WiFi Starbuck tersebut, maka itu adlaah tindakan
ilegal dalam hal Penipuan Komputer dan Tindak Penyalahgunaan, terkait ke router
wireless.
3. Menonton Film atau Video Dari Situs Tidak Resmi
Situs-situs tidak resmi ini bisa dibilang sangat banyak dan
mereka semua memberikan keuntungan yang menggoda. Salah satunya adalah Anda
diperbolehkan untuk menonton film, show, atau video yang Anda inginkan secara
online. Apabila film, show, atau video itu bukan berasal dan di-upload oleh
pihak resmi (pemiliknya) maka untuk menontonnya adalah tindakan yang ilegal.
4. Ad Blocker
Walaupun berbagai iklan seperti pop-up dan sejenisnya dirasa
mengganggu, kita Anda menghalangi kemunculan dari iklan tersebut maka itu dapat
dikatakan ilegal. Hal ini terjadi karena walaupun Anda melihat hal yang gratis
di Internet, ada iklan di situs web tersebut maka sebenarnya itu adalah hal
yang berbayar namun secara tidak langsung.
5. Membuat GIF dan Meme
Percaya atau tidak, membuat meme adalah suatu tindakan yang
ilegal. Walaupun itu adalah legal untuk membuat parodi dengan tujuan kritik
namun, untuk mendapatkan gambar atau file asli tersebut tanpa izin adalah suatu
tindakan yang ilegal
6.
Mendaftarkan Nama Domain yang Telah Menjadi Merek Dagang (Trademark)
Berhati-hatilah ketika anda ingin membeli nama domain sebelum
perusahaan lain mendapatkannya. Mengapa demikian, karena hal-hal seperti itu
dapat mengarah ke pengadilan, walaupun Anda sudah membelinya terlebih dahulu.
Pastikan bahwa nama itu belum pernah digunakan dan Anda siap dalam waktu dekat
langsung meresmikannya sebagai nama kepemilikan Anda dalam bentuk lisensi
resmi, jika tidak siap-siaplah menghadapi pengadilan jika pihak terkait
menuntut Anda karena tindakan ilegal ini.
7. Cyberbullying
Cyberbullying adalah penggunaan Internet atau teknologi lainnya
dengan tujuan menindas orang lain. Penindasan ini sering terjadi di Internet, kasus
yang paling sering terlihat adalah pada saat seseorang berkata kasar di
Internet dalam bentuk komentar di forum, sosial media dan media sejenisnya.
Tindakan ilelgal lainnya adalah mencuri identitas orang lain dan bertindak
sebagai dirinya di media terkait.
8. Spam
Setiap harinya email kita kemungkinan besar akan setidaknya
memiliki 1 email spam atau bahkan lebih. Spam ini sendiri tidak terbatas hanya
ke penggunaan email melainkan dapat juga dalam bentuk-bentuk seperti SMS,
visitor board, public board, private message dan hal-hal sejenis. Ini merupakan
tindakan penyalahgunaan fitur yang dimaksud. Spam adalah salah satu kasus yang
paling ingin diberantas di dunia digital.
9. Identitas Palsu
Ada banyak alasan mengapa seseorang menggunakan identitas palsu,
baik untuk kerahasiaan, candaan atau melewati batas umur suatu website.
10. Download dan Menggunakan File Tanpa Izin
Ini adalah hal yang paling sering kita lakukan di Internet.
Melalui Google dan berbagai mesin pencari lainnya Anda dapat dengan mudah
menemukan berbagai file seperti film atau video, gambar, musik, pdf dan
file-file lainnya sesuai keinginan Anda. Jika Anda hanya melihatnya secara
online maka itu tidak masalah, namun beda halnya jika Anda mengunduh atau
me-downloadnya.
Bahkan walaupun banyak orang menyadari ini adalah hal yang
ilegal, mereka tetap melakukan hal ini. Inilah yang menyebabkan terjadinya
kasus Megaupload, Isohunt dan berbagai kasus sejenisnya. Pengecualian adalah
jika Anda mendapatkan izin dari si pemilik file atau memang file tersebut
memiliki lisensi tersebut. Jadi dimulai dari tindakan sederhana "Save
Image As..." adalah tindakan yang ilegal jika tidak ada izin.
Referensi :
Nama : Sarastiani Ratna Adianti
NIM : 202133165537796
Nama Dosen : Onno W. Purbo
Prodi : Human Computer Interaction
Universitas : Surya University